Anggota DPR RI Farhan Bilang WNA Berhak Mendapat Vaksin Covid-19 Kok Bisa

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan mengungkapkan, seluruh Warga Negera Asing (WNA) di Indonesia berhak mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.
Begitu pun seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri berhak mendapatkan vaksin gratis.
Farhan menjelaskan, kebijakan luar negeri kaitan vaksinasi Covid-19 untuk WNA dengan melakukan kebijakan resiprosikal.
"Jadi kita akan memberikan WNA vaksin gratis. Begitu pun bagi WNI di luar negeri harus diberikan vaksin oleh negara mereka tinggal," kata Farhan kepada Tribun Jabar di sela acara vaksin massal DPW NasDem Jabar di Karawang, Minggu (25/7/2021).
Ia mencontohkan, seperti di negara Turki yang telah memberikan vaksinasi gratis kepada WNI yang saat ini berada di Turki.
"Minimal korp dari diplomatik kita yang berada di sana sudah mendapatkan vaksin gratis. Maka yabg dari Turki juga akan mendapatkan vaksin gratis," kata Farhan.
Untuk itu, ia meminta perusahaan atau pabrik-pabrik untuk mengajukan vaksin bagi WNA kepada Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Dirjen Keimigrasian setempat.
"Kitasnya jelas juga, kalau pun misalnya tidak ada Kitas maka pidana dan dipenjara. Di penjara juga mereka akan mendapatkan vaksin gratis. Ini bukan soal aturan tetapi soal kemanusian. Karena bukan berarti WNA ini bebas dari Covid-19, mereka juga bisa tertular dan bahkan menularkan," katanya.
Baca juga: dr Reisa Minta Para Remaja Usia 12-17 tahun Tidak Ragu Datang untuk Vaksinasi, Vaksin Itu Aman
Baca juga: Jangan Khawatir, Meski KTP Anda Pakai KTP Lama Asal NIK Sama Bisa Tetap Vaksin Covid-19 Kok
Target 30 Ribu
0 Response to "Anggota DPR RI Farhan Bilang WNA Berhak Mendapat Vaksin Covid-19 Kok Bisa"
Post a Comment