Penuhi Satu Syarat Ini Pedagang di Belitung Boleh Berjualan di Atas Jam 2000 WIB

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Terdapat beberapa persepsi tentang penerapan PPKM di Kabupaten Belitung, lantaran pedagang mengetahui tidak boleh berjualan melewati pukul 20.00 WIB.

Bupati Belitung H Sahani Saleh (Sanem) mengaku banyak yang salah tentang aturan tersebut. Sebetulnya, penerapan tersebut tidak membuat pedagang kesulitan, tetapi hanya mengatur cara berdagang.

"Pukul 20.00 WIB itu tidak boleh penjual memperbolehkan pedagang makan di tempat. Kalau lewat pukul 20.00 WIB tetap boleh berjualan, tetapi makanannya harus dibawa pulang," kata Sanem kepada posbelitung.co, Rabu (21/7/2021).

Pedagang, kata Sanem, harus menutup dagangan mereka pada pukul 22.00 WIB. Namun semua tetap harus mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Kalau tidak prokes, tetap kami larang. Pedagang dan pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak, serta jangan berkerumun. Kalau tidak menggunakan masker jangan dilayani," bebernya.

Ia menyoroti tentang pedagang yang berjualan durian di sepanjang Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, mengingat jualan tersebut kategori musiman.

"Silahkan berdagang, apalagi itu durian ini kan satu tahun sekali, dan tidak mungkin juga orang makan durin dari jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Saya tidak larang mereka berjualan durian, tapi tolong disiplin menggunakan prokes," jelasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Related Posts

0 Response to "Penuhi Satu Syarat Ini Pedagang di Belitung Boleh Berjualan di Atas Jam 2000 WIB"

Post a Comment