Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video syarat lewati penutupan pintu tol di Jateng.

Polda Jateng telah persiapkan penutupan 27 pintu keluar Tol yang berlangsung pada Jumat (16/7/2021) hingga Kamis (22/7/2021).

Selain 27 pintu exit tol, Polda Jateng juga akan melakukan penyekatan di 244 titik.

Polda Jateng menrtapkan kendaraan yang boleh melintas berasal dari sektor esensial maupun kritikal agar tidak diberhentikan atau diputar balik.

Pihaknya akan memberikan tanda.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan saat penutupan, kendaraan maupun  masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal.

Sektor kritikal yang boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

"Sektor-sektor ini tidak perlu menunjukkan surat vaksin. Tapi bilang saja ke petugas sektor-sektor yang diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Iqbal mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan  stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.

Related Posts

0 Response to "Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng"

Post a Comment