Aktivis Hong Kong dinyatakan bersekongkol dengan negara asing
Aktivis Hong Kong tersebut, bernama Andy Li, berada di antara sekelompok 12 orang yang dicegat oleh otoritas China daratan pada Agustus 2020 di atas kapal yang diyakini sedang dalam perjalanan ke Taiwan.
Kasus tersebut menarik perhatian dan keprihatinan internasional atas perlakuan terhadap para aktivis Hong Kong di China.
Dalam pengadilan, disebutkan bahwa Li (31 tahun) diinstruksikan oleh taipan media dan kritikus terkemuka China, Jimmy Lai, untuk membantu melobi agar Hong Kong dan China dijatuhi sanksi.
Jimmy Lai sendiri dipenjara atas tuduhan berkumpul secara ilegal. Dia juga menghadapi pengadilan kasus keamanan nasional.
Baca juga: Jimmy Lai divonis 12 bulan penjara
Hakim Pengadilan Tinggi Alex Lee menghukum Andy Li, yang akan tetap ditahan, karena dianggap berkonspirasi untuk melakukan upaya pemberontakan terhadap negara (subversi).
Kasus Li ditunda hingga 3 Januari 2022 dan tidak jelas kapan Li akan dijatuhi hukuman.
"Saya setuju dan saya ingin meminta maaf," kata Li kepada pengadilan.
Li, yang tidak berbicara secara terbuka tentang penahanannya di China dan ditahan setelah kembali ke Hong Kong, telah mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.
Chan Tsz-wah (29 tahun), seorang pembantu pengacara yang menghadapi tuduhan konspirasi serupa dalam kasus yang sama, juga mengaku bersalah dan dinyatakan bersalah pada Kamis.
Dia akan kembali dihadirkan ke pengadilan pada Januari tahun depan.
Kasus Tsz-wah tidak termasuk di antara kasus 12 orang aktivis yang ditangkap di kapal.
Sumber: Reuters
Baca juga: AS, Kanada, Inggris, Australia kecam penangkapan aktivis di Hong Kong
Baca juga: Penyiar radio Hong Kong ditangkap
Warga Hong Kong terbangkan paralayang untuk rayakan Hari Nasional China
Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Aktivis Hong Kong dinyatakan bersekongkol dengan negara asing"
Post a Comment