Cerita Pria Gangguan Jiwa Diciduk Polisi Gegara Dikira Edarkan Uang Fotokopi

Suara.com - Polisi melepaskan kembali seorang pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga sebagai pemalsu uang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa sore.

Lelaki yang merupakan warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan ia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa (17/8/2021).

Ia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Waspada! Modus Edarkan Uang Palsu di Bogor, Dengan Cara Belanja Rokok di Warung

Uang yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.

Mendapati informasi itu, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.

"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.

Baca Juga: Waspada, Uang Palsu Rp 100.000 Beredar di Warung Kelontong

Uang yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan uang yang diperbanyak dengan cara memfotokopi.

0 Response to "Cerita Pria Gangguan Jiwa Diciduk Polisi Gegara Dikira Edarkan Uang Fotokopi"

Post a Comment