Kasus Jiwasraya JPU Kembali Limpahkan Dakwaan 13 Manajemen Investasi
VIVA â" Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI).
Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta itu terpisah antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
Surat dakwaan ke-13 MI iti sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan, Senin, 16 Agustus 2021. Hakim menyebut surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.
"Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Jumat, 20 Agustus 2021.
Bima menjelaskan, dengan pelimpahan ini, Jaksa memutuskan untuk tak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut.
Bima manambahkan, perlawanan ke PT DKI tidak ditempuh karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara. Sementara, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan.
0 Response to "Kasus Jiwasraya JPU Kembali Limpahkan Dakwaan 13 Manajemen Investasi"
Post a Comment