Kemarin M Kece ditangkap sampai TNI tangkap buronan Kamboja
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:
1. Polri tangkap Muhammad Kece terduga penista agama
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam di wilayah Bali.
"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Polri Kombes Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
2. TNI AL tangkap MT Strovolos buronan Pemerintah Kamboja
Jajaran TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 menangkap kapal Tanker MT Strovolos, buronan Pemerintah Kamboja, yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada 27 Juli 2021," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
3. Kasatgas Gakum Nemangkawi: Tiga kelompok KKB lakukan teror di Yahukimo
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penegakan Hukum (Gakum) Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramadhani mengatakan tiga kelompok kriminal bersenjata (KKB) diduga sudah bergabung dan melakukan sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo, Papua
"Memang benar dari penyelidikan yang dilakukan terungkap kelompok yang menebar teror dengan membunuh warga sipil dan anggota TNI AD," kata Kombes Faisal Ramadhani, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
4. MA tolak kasasi, Benny Tjokro-Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sehingga keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
"Tolak JPU dan terdakwa," demikian tertulis dalam amar putusan kasasi seperti termuat dalam laman Mahkmamah Agung RI.
Selengkapnya baca di sini.
5. Tiga wartawan gugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.
"Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi," kata kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021
0 Response to "Kemarin M Kece ditangkap sampai TNI tangkap buronan Kamboja"
Post a Comment