Pemerintah Beri Sinyal Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2022

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberi sinyal tarif cukai rokok akan naik tahun depan. Hal ini seiring dengan target penerimaan cukai yang meningkat pada 2022 mendatang.

Sinyal itu terlihat dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan tarif cukai rokok menjadi Rp203,92 triliun. Angkanya naik 11,9 persen dari prospek tahun ini.


"Memperhatikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi cukai terutama melalui pemberlakuan pengenaan cukai produk plastik serta eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau penerimaan cukai pada RAPBN 2022 diperkirakan Rp203,92 triliun," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip Senin (16/8).

Pemerintah memaparkan penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1 persen selama 2017 hingga 2019. Kenaikan itu khususnya ditopang dari penerimaan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif cukai.

Selain itu, program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan rokok ilegal juga mendorong kenaikan penerimaan cukai.

"Lalu, upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, penerapan sistem aplikasi cukai secara sentralisasi, serta peningkatan audit juga mendukung peningkatan kinerja pendapatan cukai," terang pemerintah.

Namun, penerimaan cukai tumbuh melambat hanya 2,3 persen pada 2020 lalu. Hal ini terjadi di tengah pandemi covid-19.

"Cukai minuman mengandung ethyl alkohol mengalami kontraksi sangat dalam 2020 sebagai dampak kebijakan PSBB terhadap sektor pariwisata," tulis pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)

0 Response to "Pemerintah Beri Sinyal Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2022"

Post a Comment