Saling Serang KPK dan Ombudsman Akibat 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Kini Disebut Maladministrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.

Hal tersebut tak lepas dari dinonaktifkannya 75 pegawainya KPK.

Kini KPK merasa keberatasan atas rekomendasi Ombudsman  yang menyebutkan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi.

Ogah disalahkan, KPK justru menuding balik Ombudsman yang justru melakukan maladministrasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, harusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.

"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Emir Moeis, Eks Koruptor yang Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, ICW Diprotes

Baca juga: BPK Sebut Kejanggalan Keuangan Pemprov DKI, Masih Bayar Gaji dan TKD Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta

Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.

Related Posts

0 Response to "Saling Serang KPK dan Ombudsman Akibat 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Kini Disebut Maladministrasi"

Post a Comment