Apakah Kamu Termasuk sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta Cek Melalui Situs BPJS
TRIBUNWOW.COM - Simak cara mengecek peneriman Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk pekerja dan buruh,
Bantuan Subisdi Upah (BSU) hanya diberikan bagi para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
BSU sebesar Rp 500.000 per bulan diberikan selama dua bulan dan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Baca juga: Cara Mengecek Dapat Bantuan Sosial Penerima PKH, BST, dan Bantuan Beras Melalui Situs Kemensos

BSU akan segera di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Status bantuan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Para pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
0 Response to "Apakah Kamu Termasuk sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rp 1 Juta Cek Melalui Situs BPJS"
Post a Comment