Bayar Denda Rp1 M Deni Napi Narkotika Diusulkan Bebas Bersyarat

VIVA - Seorang terpidana narkotika yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara bernama Deni Wijaya menyerahkan denda Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 10 September 2021. Karena dipandang berkelakuan baik selama di dalam penjara dan telah menjalani hukuman cukup lama, Deni juga diusulkan bebas bersyarat.

Deni Wijaya ditangkap Satuan Reserse Narkba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Januari 2013 silam. Dari tangannya polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dan 4.091 pil ekstasi.

Polisi juga mengamankan anggota jaringannya, yakni Era Utari dan Bambang Iswanto. Dari keduanya juga diamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, Deni Wijaya dinyatakan bersalah dan divonis 12 penjara plus denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Jaksa banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Giliran Deni yang tidak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

0 Response to "Bayar Denda Rp1 M Deni Napi Narkotika Diusulkan Bebas Bersyarat"

Post a Comment