Jelang Pembukaan PON Satgas Covid-19 Beberkan Rincian Prokes yang Harus Dilaksanakan

JAKARTA - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua kurang dua hari lagi akan dibuka secara resmi. Seperti diketahui upacara pembukaan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2021 mendatang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.46/2021 tentang Penyelenggaraan PON XX .

“Terkait dengan ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan PON seperti atlet, official, panitia, penonton masyarakat di sekitar lokasi, harus menjalankan protokol kejahatan secara ketat dan telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (30/9/2021).

Wiku mengatakan bahwa sebagaimana yang diatur di dalam Inmendagri tersebut ada instruksi khusus bagi Bupati Jayapura yang menjadi tuan rumah upacara pembukaan dan penutupan PON XX. Salah satunya soal pembatasan jumlah penonton.

“Pembatasan jumlah penonton maksimal 10.000 orang yang sudah termasuk di VVIP, VIP Paspampres, TNI Polri dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pastikan Prokes dan Pengamanan PON Papua, Kapolri Tinjau 3 Venue

Kemudian tidak melakukan pemasangan tenda untuk kegiatan nonton bareng di luar stadion. Masyarakat diminta untuk menyaksikan pertandingan di rumah masing-masing.

Sebelumnya

0 Response to "Jelang Pembukaan PON Satgas Covid-19 Beberkan Rincian Prokes yang Harus Dilaksanakan"

Post a Comment