Kejati Angkat Bicara soal Oknum PNS Kejari Poligami sampai 7 Istri Ini Duduk Perkara Sebenarnya

TRIBUNJAKARTA.COM â" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara soal adanya oknum Kejari Lombok Tengah berinsial SZ (52) yang dilaporkan hobi kawin cerai sampai 7 kali.
Sebelumnya, SZ diadukan oleh salah satu istrinya ke Kejati NTB pada Senin (30/8/2021) karena perbuatannya yang dianggap suka kawin cerai dan telah menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
[embedded content]Istri siri yang melaporkan S keKejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.
Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.
Baca juga: Oknum PNS Disebut Hobi Kawin Cerai Sampai 7 Kali, Kini Aibnya Terbongkar Usai Dilaporkan Istri Siri
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Baca juga: Berjongkok dan Gemetaran, Penyesalan Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan dalam Menebus Dosa
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
0 Response to "Kejati Angkat Bicara soal Oknum PNS Kejari Poligami sampai 7 Istri Ini Duduk Perkara Sebenarnya"
Post a Comment