Kejati Angkat Bicara soal Oknum PNS Kejari Poligami sampai 7 Istri Ini Duduk Perkara Sebenarnya

TRIBUNJAKARTA.COM â€" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara soal adanya oknum Kejari Lombok Tengah berinsial SZ (52) yang dilaporkan hobi kawin cerai sampai 7 kali.
Sebelumnya, SZ diadukan oleh salah satu istrinya ke Kejati NTB pada Senin (30/8/2021) karena perbuatannya yang dianggap suka kawin cerai dan telah menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
[embedded content]Istri siri yang melaporkan S keKejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.
Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.
Baca juga: Oknum PNS Disebut Hobi Kawin Cerai Sampai 7 Kali, Kini Aibnya Terbongkar Usai Dilaporkan Istri Siri
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Baca juga: Berjongkok dan Gemetaran, Penyesalan Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan dalam Menebus Dosa
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
0 Response to "Kejati Angkat Bicara soal Oknum PNS Kejari Poligami sampai 7 Istri Ini Duduk Perkara Sebenarnya"
Post a Comment