PPKM Berakhir 13 September Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda Sriwijaya Air dan Lion Air
BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum berakhir.
Artinya masyarakat wajib mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bagi pelaku perjalanan.
PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Artinya PPKM ini akan berakhir, Senin besok.
Persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat membawa bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Persyaratan ini berlaku untuk semua grup-grup maskapai Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air.
Baca juga: Hubungan Terlarang Janda Muda dengan Anak SMA, Setelah Berhubungan Intim Peristiwa Tragis Terjadi
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.
Baca juga: Pria Ini Kantongi Rp900 Ribu Tiap Hari dari Hasil Mengerit, Pengelola SPBU Sampai Buat Pengakuan
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Lion Air, Sriwijaya Air Hingga Garuda Indonesia di September 2021
Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:
0 Response to "PPKM Berakhir 13 September Ini Aturan Terbaru Penerbangan Garuda Sriwijaya Air dan Lion Air"
Post a Comment