SIM Mati Bisa Perpanjang Lagi Berlaku Sampai 13 September

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian di sejumlah daerah memperpanjang waktu dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa, misalnya adalah Polres Metro Bekasi Kota.
Semula, perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 7 September 2021. Jika masa berlakunya kadaluwarsa, maka harus membuat SIM sejak awal untuk mendapatkan kembali SIMnya. Kini, Kepolisian di wilayah tersebut memperpanjang masa berlakunya.
"Bagi pemegang SIM yang HABIS masa berlakunya Tanggal 23 Agustus s.d 06 September 2021, dapat dilakukan Perpanjangan pada Tanggal 07 s.d 13 September 2021 dengan mekanisme PERPANJANGAN," tulis akun resmi media sosial Restro Bekasi Kota, Jumat (3/9/21) pagi.
Namun, perpanjangan dispensasi ini jangan sampai membuat kamu telat. Pasalnya, jika telat satu hari saja maka ada kompensasi yang harus dibayar.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya lagi.
Selain Kota Bekasi, Polres Sleman juga menerapkan langkah yang sama, baik jangka waktu maupun aturan yang mengikatnya. Jika tidak memperpanjang hingga 13 September, maka harus membuat SIM baru.
SIM bisa diperpanjang 3 hari sebelum masa berlaku habis. Adapun masyarakat yang ingin memperpanjang perlu menyiapkan sejumlah dokumennya.
"Foto kopi SIM Lama + E KTP rangkap 2, Surat Keterangan Psikologi, Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk oleh Kepolisian. Surat Keterangan tersebut Bisa didapatkan di tempat pelayanan/ depan Polres Sleman," tulis instagram resmi Polres Sleman, @satlantas_sleman.
Sementara itu Polda Metro Jaya, belum ada informasi perpanjangan dispensasi. Sampai Jumat siang (3/9), pada akun Instagram TMC Polda Metro Jaya belum ada pengumuman.
[Gambas:Video CNBC]
0 Response to "SIM Mati Bisa Perpanjang Lagi Berlaku Sampai 13 September"
Post a Comment