Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021

TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat naik pesawat terbaru pasca perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14-20 September 2021 tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. 

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan dari banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, (13/9/2021). 

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," lanjutnya.

Seperti minggu-minggu sebelumnya, Mendagri menerbitkan Inmendagri berisi aturan-aturan terkini.

Salah satunya yakni penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya

Evaluasi diketahui akan terus dilakukan setiap seminggu sekali. 

Pesawat Boeing 737 maskapai penerbangan Sriwijaya Air Pesawat Boeing 737 maskapai penerbangan Sriwijaya Air (Tribun/Maskartini)

Terkait hal itu, Tribun Batam sudah merangkum syarat naik pesawat terbaru sesuai peraturan Inmendagri No 42 Tahun 2021. 

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Emirates September 2021, Terbang ke Eropa Mulai Rp 8 Jutaan

Baca juga: Kenapa Pramugari Selalu Menyapa Penumpang saat Naik Pesawat?

Syarat naik pesawat terbang

1. Wajib Vaksinasi

Aturan wajib vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021.

0 Response to "Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021"

Post a Comment