Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021
TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat naik pesawat terbaru pasca perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14-20 September 2021 tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.
"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan dari banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, (13/9/2021).
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," lanjutnya.
Seperti minggu-minggu sebelumnya, Mendagri menerbitkan Inmendagri berisi aturan-aturan terkini.
Salah satunya yakni penggunaan transportasi umum.
Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya
Evaluasi diketahui akan terus dilakukan setiap seminggu sekali.
Pesawat Boeing 737 maskapai penerbangan Sriwijaya Air (Tribun/Maskartini)Terkait hal itu, Tribun Batam sudah merangkum syarat naik pesawat terbaru sesuai peraturan Inmendagri No 42 Tahun 2021.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Emirates September 2021, Terbang ke Eropa Mulai Rp 8 Jutaan
Baca juga: Kenapa Pramugari Selalu Menyapa Penumpang saat Naik Pesawat?
Syarat naik pesawat terbang
1. Wajib Vaksinasi
Aturan wajib vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021.
0 Response to "Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021"
Post a Comment