Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021
TRIBUNTRAVEL.COM - Syarat naik pesawat terbaru pasca perpanjangan PPKM Jawa-Bali 14-20 September 2021 tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya.
"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan dari banyak orang kapan PPKM Level Jawa-Bali ini akan terus diberlakukan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, (13/9/2021).
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," lanjutnya.
Seperti minggu-minggu sebelumnya, Mendagri menerbitkan Inmendagri berisi aturan-aturan terkini.
Salah satunya yakni penggunaan transportasi umum.
Baca juga: Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Kembali Dibuka, Simak Aturan Masuknya
Evaluasi diketahui akan terus dilakukan setiap seminggu sekali.

Terkait hal itu, Tribun Batam sudah merangkum syarat naik pesawat terbaru sesuai peraturan Inmendagri No 42 Tahun 2021.
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Emirates September 2021, Terbang ke Eropa Mulai Rp 8 Jutaan
Baca juga: Kenapa Pramugari Selalu Menyapa Penumpang saat Naik Pesawat?
Syarat naik pesawat terbang
1. Wajib Vaksinasi
Aturan wajib vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021.
0 Response to "Syarat Naik Pesawat Terbaru Selama Masa PPKM Berlaku 14 - 20 September 2021"
Post a Comment