Buruh di Banten Tuntut UMP Naik 895 Persen Ini Tanggapan Disnakertrans

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ratusan buruh dari perwakilan Serikat Pekerja Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, pada Selasa (26/10/2021).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan menuntut sejumlah hal, satu di antaranya meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan naik sebesar 8,95 persen.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Banten, Yuni Stiasari menanggapi aksi yang dilakukan para buruh hari ini.

"Kita menerima aspirasi mereka, di mana mereka sudah menyampaikan surat dan secara simbolis sudah kami terima," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Setelah menerima surat tersebut, ia mengaku akan menyerahkan surat tersebut kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Banten untuk dilanjutkan ke Gubernur Banten.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP Banten Tahun 2022 Naik 8,95 Persen

Yuni menerangkan bahwa para serikat buruh menuntut agar mencabut UU Omnibus Law, di mana mereka beranggapan bahwa UU Omnibus Law telah merugikan perekonomian para buruh.

Kemudian para serikat juga mengklaim telah melakukan survei bahwa biaya kebutuhan kehidupan saat ini semakin tinggi.

"Menurut mereka upah yang diterima tidak mencukupi sehingga meminta agar menaikan UMK hingga 13,5 persen dan UMP 8,95 persen," ujarnya.

Pada tahun 2021 besaran UMK dan UMP di Provinsi Banten ada kenaikan sebesar 1,5 persen untuk UMK dan UMP.

0 Response to "Buruh di Banten Tuntut UMP Naik 895 Persen Ini Tanggapan Disnakertrans"

Post a Comment