Satgas Covid-19 Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasar Pedoman WHO
JawaPos.com â" Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, mengatakan pembukaan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19 harus berdasarkan pedoman dari WHO.
âPedoman dasar yang dibuat pemerintah untuk membuka kembali (aktivitas masyarakat termasuk keagamaan) berdasarkan WHO Public Health Security Measure atau kalau di Indonesia kita menyebutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,â ujar dr. Reisa dalam diskusi virtual, Rabu (27/10).
Dokter Reisa mengatakan saat ini sejumlah fasilitas publik termasuk tempat ibadah sudah mulai dibuka seiring dengan melandainya kasus konfirmasi positif Covid-19.
Pembukaan berbagai fasilitas publik itu tentunya harus memenuhi beberapa syarat keamanan, agar bisa menekan risiko penularan serendah mungkin. âKita perlu bersyukur bahwa indikator-indikator pengendalian Covid-19 di Indonesia semakin baik,â kata dia.
Ia mencontohkan saat memantau pelaksanaan Prokes di Bali. Saat itu berlangsung upacara ngaben dengan mengundang masa yang banyak, boleh dilakukan. Pasalnya, tingkat konfirmasi positif, ketatnya penelusuran (tracing), hingga Bed Occupancy Ratio telah sesuai dengan standar WHO.
âKemudian kita lihat juga indikatornya BOR itu di bawah 10 persen, jauh di bawah yang ditetapkan WHO minimalnya di bawah 60 persen,â kata dia.
Ia mengatakan pemerintah akan terus melakukan relaksasi di berbagai sektor apabila kinerja 3T (testing, tracing, dan treatment) berjalan baik, termasuk cakupan vaksinasi.
âTentu ini bertahap dan kegiatan itu dilakukan setelah menunggu 20 bulan, setelah kondisi mulai kondusif. Tentu harus diperhatikan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi kalau mau melakukan kegiatan keagamaan di masyarakat,â kata dia.
0 Response to "Satgas Covid-19 Pembukaan Kegiatan Keagamaan Berdasar Pedoman WHO"
Post a Comment