ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa Ini Pasal-pasal Bermasalah

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Kusyairi Suhail bicara blak-blakan di Mata Najwa membeberkan alasan menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab edisi Rabu (10/11/2021) mengangkat tema "Ringkus Predator Seksual Kampus".

Selain Sekjen Ikadi, di studio Mata Najwa turut hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Saat berbicara di Mata Najwa, awalnya Menteri Nadiem Makarim menjelaskan banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus membuat Kemendikbud Ristek menerbitkan peraturan.

Namun, munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS ternyata menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca juga: Di Mata Najwa, Nadiem Makarim Kecewa tak Terima Difitnah Legalkan Seks Bebas

Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa, Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Malah Ditertawakan saat Melaporkan Kasusnya

Baca juga: Mata Najwa Terbaru, Pro Kontra Kebijakan Nadiem Makarim soal PPKS Turut Dibahas

Beberapa pihak yang menentang peraturan tersebut, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Muhammadiyah.

Sekjen Ikadi, Ahmad Kusyairi Suhail mengaku bahwa ormas Islam telah melakukan kajian atas terbitnya peraturan tersebut.

Bahkan diakuinya jika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengadopsi dari draf RUU PKS.

Ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah, sehingga diperlukan revisi.

Ia menyebutkan, Pasal 1 ayat 1 dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu dibahas ulang dari segi definisi daripada kekerasan seksual itu sendiri.

Baca juga: Tema Mata Najwa 10 November 2021, Bahas Kasus Oknum Dosen Cium Mahasiswi UNRI

0 Response to "ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa Ini Pasal-pasal Bermasalah"

Post a Comment