Kronologi Jaksa di Lampung Diduga Peras Istri Tersangka Pembalakan
Seorang perempuan berinisial DS, diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berinisial A agar suaminya, tersangka kasus pembalakan liar divonis ringan. DS mengaku sudah menyerahkan uang Rp30 juta kepada jaksa tersebut.
Dugaan pemerasan ini bermula pada Agustus 2020 lalu. Kala itu, DS mencoba menghubungi Jaksa A, yang merupakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara suami DS, Cecep Fatoni.
DS mendapat nomor kontak Anton dari seseorang. Ia lantas mengirim pesan kepada Jaksa A pada 24 Agustus 2021. Namun pesan singkat Desi melalui WhatsApp itu tak dibalas. Ia pun mencoba untuk menelepon langsung Jaksa A.
"Begitu saya coba telepon, ternyata diangkat. Lalu dia (Jaksa A) minta ketemu di Mie Aceh dan dia juga bilang katanya bawa mobil putih," kata DS beberapa waktu lalu.
Dua hari kemudian, kata Desi, ia bersama anaknya bertemu dengan Jaksa A di kedai Mie Aceh di Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung. DS datang lebih awal. Beberapa saat kemudian jaksa A tiba.
Jaksa A mengenakan baju putih dengan celana panjang. DS pun mengaku langsung menyampaikan keinginannya kepada Anton. Ia meminta sang suami divonis ringan dalam kasus dugaan pembalakan liar.
"Tolong dibantu pak, supaya vonis suami saya ringan. Kasihan pak, anak saya masih kecil-kecil dan sekolah semua," kata DS.
DS mengaku turut menyiapkan uang jika Anton mau membantu. Namun, Anton menyatakan tak bisa membantu mengurangi vonis suami Desi.
"Enggak bisa bu. Uang suami ibu itu, enggak laku busat saya. Lebih baik berdoa saja, supaya suami ibu divonis ringan dan bisa segera ketemu sama keluarga," jawab Jaksa A kala itu kepada DS.
Mendengar jawaban itu, DS menangis. Ia tetap memohon bantuan kepada jaksa A. Lagi-lagi, Jaksa A menyatakan tak bisa membantu. DS dan anaknya pun pulang. Rumah DS di Desa Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Beberapa hari kemudian, DS memberanikan diri menemui Jaksa A di Kantor Kejati Lampung. Ia kemudian diminta untuk ke lantai dua, ruang kerja Jaksa A. DS mengajak seorang anaknya menemani.
DS kembali memohon bantuan kepada Jaksa A untuk membantu suaminya. Menurut DS, Jaksa A kembali tak menyanggupi permintaannya. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil. Selang beberapa hari kemudian, DS kembali menemui jaksa A di ruang kerjanya.
"Saya ada dana Rp60 juta pak," kata DS kepada Jaksa A.
"Wah enggak bisa, kalau uang segitu berat karena harus memberikan ke atasannya dan hakim. Ini belah semangka," ujar DS menirukan perkataan Jaksa A saat itu.
DS lantas bertanya berapa uang harus disiapkan agar hukuman suaminya bisa ringan. Menurut DS, jaksa A mematok harga Rp100 juta. Ia pun meminta waktu untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Pada saat ketemuan itu, suami saya itu sedang menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, DS mengaku tidak menghubungi Jaksa A selama 10 hari. Ia berusaha mengumpulkan uang Rp100 juta. DS menggadaikan sawah miliknya dan juga menguras semua isi tabungannya.
DS kembali menemui Jaksa A di ruang kerjanya, di Kejati Lampung. Ia sudah membawa uang Rp100 juta yang diisyaratkan Anton. Uang ia simpan terlebih dahulu di dalam mobil.
Ketika ditemui, kata DS, Jaksa A tidak mau menerima uang tersebut dan sempat marah-marah. Menurutnya, Jaksa A tak mau menerima uang itu lantaran Desi terlalu lama.
"Sudah terlambat bu, sudah terlambat," kata DS menirukan ucapan Jaksa A. "Enggak bisa, enggak bisa sudah telat. Udah apa adanya aja," kata Desi lagi menirukan perkataan Anton.
Namun, pada Jumat 4 September 2020, Desi menerima panggilan masuk dari nomor tak dikenal. Saat itu, DS tak sempat menerima panggilan tersebut. Ia baru tahu ada pesan SMS. Pesan tersebut berasal dari Anton.
"Saya jaksa A, saya WA kok tidak dibalas," demikian pesan tersebut.
'Transfer Rp30 Juta', berlanjut ke halaman berikutnya...
Transfer Uang Rp30 Juta ke Jaksa BACA HALAMAN BERIKUTNYA
0 Response to "Kronologi Jaksa di Lampung Diduga Peras Istri Tersangka Pembalakan"
Post a Comment