Tiga Penyelundup 31 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup Dua Pelaku Masuk DPO
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON â" Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara menghukum tiga dari lima pria yang mengubur 31 kilogram (Kg) sabu untuk menyembunyikan setelah diselundupkan dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021 lalu, dengan penjara seumur hidup.
Materi amar putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas kasus narkotika tersebut, Senin (15/11/2021), di PN Lhoksukon.
Masing-masing terdakwa tersebut adalah, Hasballah alias Cek Lah.
Kemudian, Mizal Zulmi alias Lek alias Angga dan Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB, di SPBU Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Baca juga: Tiga Pemuda Ini Terjerat Jaringan Sabu Internasional, Selundupkan 1 Kg Sabu Demi Untung Rp 10 Juta
Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu-sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh melalui perairan Seunuddon.
Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di lobi Hotel Pia Pandan, beralamat di Jalan Raya Padang Sidempuan, Kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut.
0 Response to "Tiga Penyelundup 31 Kg Sabu dari Thailand ke Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup Dua Pelaku Masuk DPO"
Post a Comment