Gubernur Khofifah Tanggapi Ramainya Kasus Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid-19

Gubernur Khofifah Tanggapi Ramainya Kasus Bupati Jember Soal Honor Pemakaman Jenazah Covid-19
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Persoalan Bupati Jember Hendy Siswanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang menerima honor pemakaman jenazah Covid-19, menuai banyak respon dari masyarakat dan publik.
Pasalnya penarikan honor untuk diterimakan pada pejabat Pemkab Jember dianggap tak pantas dan mencederai norma serta etika.
Bagaimana tidak para pejabat tinggi di tingkat Pemkab Jember mengamini bahwa mereka menerima honor sejumlah Rp 70,5 Juta dari pemakaman jenazah Covid-19 dengan rincian setiap Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman dengan protokol Covid-19.
Bupati Jember Hendy dalam satu kesempatan wawancara dengan media menyebut bahwa penerimaan honor tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani oleh dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
Dan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam.
Oleh karenanya, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat ditanya terkait polemik tersebut, menyebutkan bahwa persoalan SK bupati tersebut adalah keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah tertentu tersebut.
Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait aturan tersebut. Bahkan ia baru tahu ketika kasus ini ramai diberitakan media.
0 Response to "Gubernur Khofifah Tanggapi Ramainya Kasus Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid-19"
Post a Comment