Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Penipuan Mantan Bupati Balangan Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bupati Balangan periode masa jabatan Tahun 2016-2021, H Ansharuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/8/2021).
Mengenakan kemeja sasirangan kuning-coklat, H Ansharuddin yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan ini hadir di ruang persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng ini, tim jaksa penuntut umum yang dalam perkara ini dipimpin Agus Subagya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa H Ansharuddin.
"Menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama dua tahun," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Mantan Bupati Balangan Sebut Tak Pernah Berhutang ke Pelapor
Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan Terdakwa Mantan Bupati Balangan, Saksi Akui Serahkan Cek Kepada Ansharuddin
Jaksa mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Karena hanya beragendakan pembacaan tuntutan, sidang berlangsung singkat kurang lebih tiga puluh menit.
Pasca mendengar tuntutan dari jaksa dan sidang ditutup oleh Majelis Hakim, H Ansharuddin nampak tak banyak bicara dan langsung beranjak dari ruangan sidang.
Namun melalui kuasa hukumnnya, M Mauliddin Afdie, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Kami menghargai tuntutan dari jaksa secara profesional sudah menyampaikan tuntutannya. Tapi dalam hal ini kami akan menyusun dan menyampaikan pledoi. Pokok-pokoknya akan bisa dilihat saat sidang pembelaan nanti," kata Mauliddin.
Dimana sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan digelar pekan selanjutnya yaitu pada Kamis (2/9/2021).
Terkait tuntutannya, jaksa penuntut umum mengatakan, beberapa hal menjadi pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa.
Salah satunya yaitu, selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa kata jaksa tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Penasihat Hukum Mantan Bupati Balangan Sebut Kesaksian Saksi Tak Sesuai Fakta
"Dituntut dua tahun. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa penuntut umum.
Diketahui sebelumnya, nama H Ansharuddin terseret ke meja hijau sebagai terdakwa karena dugaan penipuan terkait cek kosong dan disebut gagal mengembalikan dana terkait hutang-piutang senilai Rp 1 miliar kepada saksi pelapor. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
0 Response to "Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Penipuan Mantan Bupati Balangan Kalsel Dituntut 2 Tahun Penjara"
Post a Comment