Polisi Tangkap Komplotan Penjual Bayi di Palembang
VIVA â" Unit Ranmor bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak, dengan mengamankan beberapa pelaku.
Pelakunya yakni Anita (25) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan IB II Palembang; Nazori alias Gatot (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3, Kecamatan Sukarami Palembang; Putri Anggraini (27) warga Jalan Kedukan, Kecamatan IB II Palembang; Rohimah (47) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kecamatan IB II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Komisaris Polisi Tri Wahyudi mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan Bobi (26).
"Kita mendapatkan laporan dari Bobi ini mengenai anaknya berinisial L yang baru berusia satu bulan yang diperdagangkan oleh istri sirinya Anita," ujarnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Photo :Hal ini terjadi pada 19 Oktober 2021 lalu di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang sekitar pukul 14.00 WIB dan diketahui oleh Bobi, usai diceritakan oleh pelaku Anita pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari keterangan pelapor ini ke kita dia sempat menghubungi pelaku Gatot untuk mengembalikan anaknya tapi pelaku Gatot tidak bisa mengembalikannya dengan alasan anaknya sudah berada di Danau Ranau," katanya.
0 Response to "Polisi Tangkap Komplotan Penjual Bayi di Palembang"
Post a Comment