Sudah Menjadi Keputusan Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Ditiadakan

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.

Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. 

Baca juga: Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang

Baca juga: Ketimbang Bermain Gadget, Anak-anak di Muarareja Tegal Lebih Suka Bikin Miniatur Kapal: Bisa Dijual

Baca juga: Jateng Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Begini Kata Ganjar Pranowo

Baca juga: Biaya Tertinggi Tes PCR di Jawa Bali Rp 275.000, Berlaku Mulai Hari Ini

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021, ditiadakan," kata Muhadjir seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB Tiga Menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.

0 Response to "Sudah Menjadi Keputusan Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Ditiadakan"

Post a Comment