Sukses Tangani Beragam Kasus Para Korban Minna Padi Percayakan Perkara Kepada LQ Indonesia Lawfirm

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. 

Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. 

[embedded content]

Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan

"Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa (5/10/2021). 

"Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya.

Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya.

Gugat OJK

Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. 

Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban.

"Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.

0 Response to "Sukses Tangani Beragam Kasus Para Korban Minna Padi Percayakan Perkara Kepada LQ Indonesia Lawfirm"

Post a Comment