Dugaan Korupsi PTPN 7 Ditangani Polresta Bandar Lampung Kasatreskrim Sudah Tahap Penyidikan

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Rp 40 Miliar di PTPN 7 pada tahun 2016 yang melibatkan eks Dirut, Kusumandaru NS saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana, Selasa (5/10/2021).

Made menyatakan, dirinya telah melakukan kordinasi dengan Pidsus Kejati. Dan diketahui beberapa waktu lalu ada masukan ke Kejati sehingga pernah ada pemanggilan.

"Kalau tidak salah, pada September 2020 lalu ada surat dari Polresta yang menyatakan perkara dugaan korupsi itu dalam penanganan mereka (Polresta)," kata Made.

Kusumandaru sendiri pada November 2016  lalu pernah menerima surat panggilan Kejati Lampung untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan tersebut terkait kasus pengadaan instalasi unit gantry crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit side carrier sebagai alat transportasi penghubung cane feeding table existing pada areal cane yard 30 x 70 meter sampai dengan kommisioning untuk dioperasikan di Pabrik Gula Bungamayang. 

Dugaan korupsi itu menyangkut dugaan pengaturan pemenang tender. Kala itu Kusumandaru menjabat Dirut PTPN 7.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya betul, saat ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Devi.

Menurut, Devi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

0 Response to "Dugaan Korupsi PTPN 7 Ditangani Polresta Bandar Lampung Kasatreskrim Sudah Tahap Penyidikan"

Post a Comment