Dalang Senior Ajukan Keberatan ke Jokowi terkait PPKM
Dalang senior Nyi Sri Sulansih, putri Ki Nyoto Carito, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan upaya keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbagai penamaan.
"Kebijakan PPKM Darurat, level 4 dan level 3 yang sudah berjalan sejak 3 Juli-2 Agustus 2021 telah merugikan klien kami karena selama 31 hari klien kami tidak bisa melakukan kegiatan wayang kulit ataupun tidak bisa mendapatkan sewa peralatan untuk mengadakan pagelaran wayang kulit tradisional," ujar kuasa hukum Sri, Viktor Santoso Tandiasa, Senin (2/8).
"Keberatan sudah diajukan ke Setneg," lanjutnya.
Viktor menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila permohonan keberatan administratif tidak mendapat respons atau tidak dipenuhi dalam waktu lima hari kerja.
Hal itu sebagaimana saluran hukum yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Viktor menegaskan, kliennya mengalami kerugian karena pembatasan dalam PPKM mengatur penutupan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan untuk sementara waktu.
Terlebih, lanjut dia, pemerintah tidak memberikan bantuan dasar selama kebijakan berlangsung.
Ia menerangkan pelaksanaan PPKM yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) merupakan bentuk pembatasan kegiatan sebagaimana definisi karantina dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di mana pembatasan kegiatan dalam UU 6/2018 terdiri atas Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah dan PSBB yang memiliki konsekuensi setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan
pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (seperti kontrakan, listrik, air, dll) selama masa karantina (pembatasan kegiatan) (vide. Pasal 8 UU 6/2018)," terang Viktor.
Dalam surat keberatan administratif itu, Viktor meminta Jokowi agar membatalkan dan tidak lagi mengambil tindakan PPKM Darurat, PPKM level 4, level 3, atau istilah lain yang tidak sesuai dengan UU 6/2018.
Apabila ingin melakukan pembatasan kegiatan, lanjut Viktor, maka tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan UU 6/2018 di mana pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak-hak setiap masyarakat.
"Kedua, memohon agar Bapak Presiden RI mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi karena telah gagal dan membuat seluruh masyarakat Indonesia termasuk pemohon mengalami kehidupan yang sangat sulit karena dibatasi kegiatannya untuk mencari nafkah namun tidak diberikan haknya," ucap dia.
(ryn/ugo)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Dalang Senior Ajukan Keberatan ke Jokowi terkait PPKM"
Post a Comment